KabarNTB, Lombok Tengah – Masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di area pembangunan Sirkuit Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kuta, Lombok Tengah, didorong menempuh jalur hukum.
Kapolda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol. Artanto, yang ditemui saat mem-backup pengamanan land clearing area lintasan Sirkuit Mandalika, Jum’at 11 September 2020, mengatakan masyarakat sebaiknya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hak.
“Kita mendorong masyarakat yang mengklaim untuk menggugat keperdataan ITDC ke pengadilan, karena negara ini adalah negara hukum,” ucap Artanto.

Sementara terkait proses land clearing lahan lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika, Artanto mengapresiasi kepatuhan masyarakat pengklaim yang patuh hukum, sehingga proses land clearing berjalan kondusif tanpa hambatan.
“Alhamdulillah, pemilik lahan yang di-land clearing hari ini, patuh atau taat pada hukum. Atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang mengklaim atas lahan tersebut,” katanya.
Kabid Humas Polda NTB menambahkan, yang perlu disadari bahwa pengembangan KEK Mandalika yang di dalamnya termasuk Sirkuit MotoGP, dihajatkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat NTB.
“Proyek MotoGP ini adalah untuk masyarakat NTB. Masyarakat nasional dan internasional terus melihat dan memperhatikan kita. Oleh karena itu, mari kita bekerjasama menegakkan aturan yang benar, sehingga project ini selesai tepat waktu,” pintanya.
Sementara Ketua Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika, AKBP Awan Haryono, mengatakan, lahan yang hingga lima hari ke depan dilakukan land clearing pada prinsipnya telah clear and clean. Artinya, status kepemilikan lahan tersebut secara hukum berdasarkan putusan pengadilan, merupakan lahan yang telah dibebaskan atau dibeli untuk peruntukan KEK Mandalika.
“Jadi, kami sudah melakukan verifikasi terhadap data maupun dokumen milik warga, disandingkan dengan milik PT ITDC, digabungkan dengan data dan dokumen dari instansi yang terkait dengan objek kepemilikan tanah ini, baik dari Pemprov, Pemkab, Kepolisian, Pengadilan, BPN, Pengadilan, kejaksaan dan lain-lain,” bebernya.
“Kita lakukan verifikasi atas hak kepemilikan daripada ITDC, kalau kita lihat jelas secara riwayat perolehannya,” imbuhnya.
Ia menyatakan, Tim sudah bekerja selama dua bulan dan secara maraton berkomunikasi dengan masyarakat yang mengklaim untuk saling memberikan info, masukan terkait posisi alas hak masing-masing.(JK/NK)






