Wagub : Penerapan Protokol Covid-19 Tidak Boleh Kendor!

KabarNTB, Mataram – Perda No 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular yang mengatur tentang pemberian sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) akan di berlakukan mulai 14 September 2020.

Wakil Gubernur NTB Hj Siti Rohmi Djalilah saat melaksanakan pembagian masker di simpang empat Sriwijaya Kota Mataram, mengatakan, kegiatan pembagian masker gratis itu merupakan bagian dari upaya penguatan masyarakat NTB untuk jangan pernah lalai terhadap protokol Covid-19.

Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah bersama jajaran Forkpimda NTB berfoto bersama usai kegaitan pembagian masker gratis untuk masyarakat dan pengguna jalan

“Pemberlakuan Perda Nomor 7 / 2020 mulai 14 september 2020 mendatang akan disertai dengan sanksi bagi masyarakat yang melanggar berupa denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu,” ucap Wagub.

Wagub juga menyampaikan, moment Pilkada saat ini menjadi suatu ancaman dan harus dipastikan bahwa penyebaran Covid-19 tidak boleh naik. Karenanya ia meminta masyarakat agar selalu mematuhi protokol Covid-19.

“Kita bersama-sama meneguhkan penerapan protokol Covid-19 di NTB agar tidak boleh kendor,” pungkasnya.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses