Kapolda : Semua Bakal Pasangan Calon Langgar Protokol Kesehatan Saat Daftar ke KPU

KABAR UTAMA, PEMILU116 Dilihat

KabarNTB, Mataram – Kapolda NTB, Irjen Pol M Iqbal menyatakan semua pasangan bakal calon peserta Pilkada melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pekan lalu.

“Terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang pada minggu lalu telah menyelesaikan tahapan pendaftaran pasangan Bakal Calon di Komisi Pemilihan Umum, sesuai fakta dan hasil pengamatan di lapangan, semua pasangan bakal calon Pilkada melanggar protokol kesehatan saat melakukan proses pendaftaran,” ujar Kapolda dalam kegiatan apel bersama dalam rangka mengkampanyekan penggunaan masker, jaga jarak, hindari kerumunan serta Pilkada yang aman, damai dan sehat di Lapangan Mapolda NTB, Kamis 10 September 2020.

Kapolda NTB, Irjen Pol Muhammad Iqbal bersama wakil gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah turun langsung ke jalan membagikan masker untuk masyarakat dan pengguna jalan dalam rangka kampanye penggunaan masker dan Pilkada aman damai dan sehat

“Kita ketahui bersama, mayoritas dari semua bakal calon Pilkada melanggar protokol kesehatan, karena menghadirkan massa yang berlebihan. Oleh karena itu, di bawah komando Gubernur NTB kami akan hadir dengan satu tujuan yaitu menyelamatkan rakyat NTB,” tegas Kapolda.

Kapolda juga menegaskan bahwa, penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan setiap tahapan Pilkada di masa adaptasi kehidupan baru, seperti yang diatur dalam Perda Provinsi NTB yang dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Gubernur (Pergub), harus ditegakkan guna misi penyelamatan.

“Ini semua demi keselamatan umat, protokol kesehatan harus ditegakkan. Saya selaku Kapolda NTB beserta jajaran, tidak akan segan-segan melakukan penegakan hukum jika terdapat pelanggaran terhadap protokol kesehatan tersebut,” tegasnya.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses