KabarNTB, Sumbawa Barat – Tim gabungan dari Polres Sumbawa Barat bersama TNI, dan pemerintah daerah menindak 99 orang pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi di Simpang Tugu Pesawat Jalan Soekarno Hatta Kompleks Kemutar Telu Centre, Selasa 6 Oktober 2020.
Ke 99 orang tersebut terkena sanksi karena tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Dari 99 pelanggar tersebut, 4 orang diberi sanksi denda, 40 orang sanksi sosial membersihkan lingkungan dan 55 orang diberi sanksi teguran,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat melalui Kabag Ops, AKP Iwan Sugianto yang memimpin Operasi Yustisi.
Menurutnya, jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan yang terjaring tergolong tinggi, karena dalam satu lokasi dan satu waktu masih banyak yang tidak mematuhi protap covid-19. Karenanya, Operasi yustisi ini terus dilaksanakan agar dapat mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
“Ini adalah cara untuk membiasakan masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah, untuk menjaga penyebaran covid-19,” katanya.
Ia meminta masyarakat untuk patuh terhadap aturan, agar mata rantai penyebaran covid-19 dapat diputus. AKP Iwan juga meminta kepada seluruh anggota gabungan untuk bekerja sama dengan baik, agar tujuan mendisiplinkan dan menertibkan protokol kesehatan ini dapat berjalan maksimal.
“Personil yang bertugas agar selalu bersikap humanis dan proposional serta ramah pada masyarakat,” timpalnya.(NK/JK)
Komentar