KabarNTB, Sumbawa– Pernah mendekam di balik jeruji besi, tidak membuat OK, seorang pemuda berstatus pelajar / mahasiswa jera. Warga Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa itu kembali mengulangi perbuatannya dan ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Sumbawa karena kasus pencurian, Selasa 29 September 2020.
“Ya benar, tadi malam kami berhasil amankan pelaku pencurian sebuah handphone ” ujar Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza, melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, Rabu 30 September 2020.
Pelaku OK diketahui baru saja bebas dari bui dan berulah kembali melakukan pencurian sebuah Handphone milik seorang mahasiswa di Dusun Pamanto Barat Desa Pamanto Kecamatan Empang.
Pada saat kejadian, (28/09/20) pukul 09.00 wita korban mengecas Handphone Samsung M20 warna Biru dongker miliknya di emperan rumah, kemudian tertidur, saat terbangun korban terkejut mengetahui Handphone tersebut sudah raib.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Empang. Laporan tersebut ditindaklanjuti Polsek Empang bersama Sat Reskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan. Dari informasi yang didapat, petugas tidak butuh waktu lama meringkus pelaku.
“OK diamankan saat berada di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku bersama barang bukti lalu diamankan guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Sumardi.(JK)
Komentar