KabarNTB, Mataram – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) memusnahkan Narkotika jenis sabu seberat 410,48 gram di kantor BNNP NTB di Kota Mataram, Rabu 30 September 2020.
Sebelum pemusnahan dilakukan, petugas melaksanakan atraksi dari Perwira Polisi Satwa dengan dua ekor anjing pelacak K-9. Atraksi ini di lakukan guna mencari Barang Bukti yang akan di musnahkan.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra yang memimpin kegiatan itu, mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada tanggal 28 s.d 29 Juli 2020 di Salah satu jasa expedisi di wilayah Kota Mataram.
Pengembangan dilanjutkan di Pelabuhan Kayangan Kabupaten Lombok Timur dan di perumahan wilayah Kekalik, Kota Mataram dengan tersangka Yeti Mulyati alias Yeti alias Neli. “Dari hasil pengembangan di tiga TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 491 gram,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 410,48 gram dilakukan dengan cara di blender dan direndam dalam air yang sudah campur oli. Selanjutnya di buang ke saluran pembuangan (got). “Sedangkan sisa barang bukti sabu seberat 80,72 gram di sisihkan untuk uji lab dan pembuktian di persidangan,” imbuh Kepala BNNP.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh tersangka Yeti Mulyati. Tersangka Yeti Mulyati alias Yeti alias Neli merupakan istri dari salah satu tahanan dengan kasus yang sama dan sudah di vonis di Pengadilan Negeri Lombok Timur.
Menurut Sugianyar, barang bukti seberat 491 gram yang disita oleh BNNP NTB, apabila di rupiahkan bernilai sekitar Rp. 950 juta. “Dari hasil penangkapan ini, BNNP NTB berhasil menyelamatkan 5.904 jiwa masyarakat NTB dari bahaya Narkoba,” tutupnya.(NK)
Komentar