KabarNTB, Bima – Aparat Kepolisian dari Polres Kabupaten Bima mengamankan pelaku kepemilikan satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan beserta 3 butir peluru aktif, berinisial AF (24 tahun), seorang petani warga Desa Doro O’o, Kecamatan Langgudu, Rabu 30 September 2020.
Pelaku diamankan dalam pelaksanaan operasi gabungan (Opgab) Lalu Lintas di depan Kantor UPT Perikanan di jalur dua Desa Belo Kecamatan Palibelo, sekitar Pukul 11.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi, memaparkan, tertangkapnya pelaku pemilik Senpi rakitan dan amunisi aktif itu saat petugas gabungan sedang melaksanakan razia kendaraan.
Ketika memberhentikan pengendara motor yang melintas karena tidak menggunakan helm, pengendara dimaksud tidak mau berhenti dan menerobos blokade petugas. Kemudian Personil Lantas dan dibantu oleh anggota Brimob mengejar pelaku.
“Dalam pengejaran, pelaku membuang Senpi rakitan yang diselipkan di pinggangnya. Setelah berhasil ditangkap, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan amunisi aktif yang disimpan dalam saku celana jeans yang dipakai pelaku,” jelas Hanafi.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Mako Polres Bima untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(NK)
Komentar