KabarNTB, Sumbawa – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan seorang laki-laki berinisial MU (40 tahun) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.
MU yang diketahui bertugas sebagai PNS disalah satu kantor dinas / instansi lingkup Pemkab Sumbawa, ditangkap pada Rabu 30 September 2020 sekitar pukul 17.00 wita, di jalan lintas Sumbawa – Boak, Kelurahan Samapuin, Kota Sumbawa.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,70 gram, sepasang sandal jepit dan satu unit sepeda motor Spin yang dikendarai pelaku. Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, melalui Kasubag Humas, Iptu Sumardi, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Sekitar pukul 16.30 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seseorang pria yang mengendarai motor Spin menuju ke arah Moyo Hulu. Pria dimaksud dicurigai membawa narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 Wita, Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, Ipda Degues Pandhu Pandhadha, melakukan pengintaian didepan PLTD Boak. Tidak lama kemudian, orang dengan ciri-ciri dimaksud melintas di TKP.
“Anggota opsnal langsung melakukan pencegatan. Dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan 1 poket sabu disimpan disandal jepit. Terduga mengakui barang bersebut. Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa,” demikian Iptu Sumardi.(JK)
Komentar