KabarNTB, Sumbawa – Seorang kakek di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, SM alias Sudur (50 tahun) ditangkap Polisi karena kelakuan bejatnya menyetubuhi seorang anak berusia 14 tahun.
Sudur menyetubuhi korban berinisial MR kediaman miliknya di Desa Serading. Usai melampiaskan nafsunya, Sudur kemudian berupaya bersembunyi di rumah kerabatnya.

“Ia kemudian dibekuk anggota Polsek Moyo Hilir pada Senin 20 Oktober 2020 saat sedang bersembunyi dari kejaran petugas di rumah kerabat dekatnya,” ujar Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, Kamis 22 Oktober 2020.
Sumardi menjelaskan, terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
“Penanganan Kasus ini sudah di limpahkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa.” Tambah kasubbag humas.(JK)
Komentar