KabarNTB, Mataram – Seorang pemuda berinisial AK (30 tahun) pengedar Narkoba jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, 8 oktober 2020.
AK yang tercatat sebagai warga Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pajeruk, Kecamatan Ampenan Kota Mataram itu ditangkap di depan Perumahan eks Bandara Selaparang, Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang saat hendak transaksi.
Kasat Res Narkoba Polresta Mataram Kompol Elyas Ericson, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di depan Perumahan eks Bandara Selaparang akan ada transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Lidik bersama Tim Opsnal langsung diperintahkan untuk melakukan observasi. Ternyata info dimaksud benar dan transaksi narkoba di wilayah tersebut akan berlangsung pukul 16.00 Wita.
“Dari hasil penyelidikan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dimana, pada saat penangkapan pelaku sedang duduk di atas Sepeda Motor sambil memegang plastik warna hitam,” ungkap AKP Elyas Ericson yang memimpin langsung penangkapan, Sabtu 10 Oktober 2020.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa, dua plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 203,33 gram (2 ons lebih) didalam kantong plastik warna hitam, 1 unit Sepeda Motor, Tas warna hitam, 2 buah dompet warna oranye dan hitam, sebuah timbangan digital, 2 bendel plastik klip bening berukuran kecil, 2 bendel plastik klip bening berukuran sedang, 1 bendel plastik klip bening berukuran besar, 1 isolasi bening ukuran kecil, 2 buah HP, serta uang tunai Rp. 144.000.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut di dapatkan dari Batam dan di kirim melalui jasa pengiriman. “Pelaku juga mengaku beraksi bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran,” imbuh AKP Elyas.
Pelaku AK terancam di jerat dengan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(NK)
Komentar