KabarNtlTB, Sumbawa Barat – Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Barat, menangkap seorang pria berinisial ZK (49 tahun) warga Desa Belo Kecamatan Jereweh pada Kamis 08 Oktober 2020.
Oknum guru ngaji tersebut ditangkap atas laporan orang tua salah seorang murid mengaji karena ZK diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap dua orang muridnya yang masih di bawah umur yaitu NA (9 tahun) dan KH (10 tahun).
Aksi bejad itu dilakukan ZK pada September 2020 lalu di rumahnya yang menjadi tempat mengaji anak-anak di desa setempat.
Kapolres Sumbawa Barat, melalui Paur Humas Bripka Mayadi Iskandar, membenarkan adanya laporan Polisi dari salah satu orang tua korban.
“Iya, benar ada laporan dari pihak keluarga korban dan saat ini terduga telah diamankan di Mapolres KSB,” ungkap Mayadi, Sabtu 10 Oktober 2020.
Dikatakan Mayadi, kelakuan bejad terduga dilakukan saat mengajar ngaji sekitar pukul 1.00 Wita. Kedua korban saat itu duduk di dekat ZK.
Saat itu ZK diam-diam meraba paha NA dan menaikan gamis yang dipakai korban pelan-pelan. Begitu juga dengan korban KH. ZK kemudian memasukan tangan ke dalam celana korban.
Aksi ZK ini diketahui oleh keluarga korban yang kemudian melaporkannya ke Polisi. ZK Kemudian ditangkap oleh tim Opsnal pada hari Kamis 8 oktober 2020 di rumahmya tanpa perlawanan.
“ZK saat ini diamankan di Mapolres Sumbawa Barat bersama barang bukti pakaian korban untuk penyelidikan lebih lanjut,” demikian Mayadi Iskandar.(NK/JK)
Komentar