Rampas Mobil Ibu Hamil, 2 Debt Collector di Mataram Diringkus Polisi

KabarNTB, Mataram — Tim Puma Polresta Mataram menangkap dua orang debt collector (penagih hutang) berinisial NV (36 tahun) warga Ampenan Utara Kota Mataram dan LE (31 tahun) warga Praya Lombok Tengah, pada Rabu 21 Oktober 2020.

Kedua pelaku ditangkap karena telah melakukan perampasan mobil Suzuki APV warna hitam milik seorang ibu hamil di Kota Mataram.

“Ini kasus dengan modus operandi debt collector. Ada dua pelaku yang kami amankan,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa didampingi penyidik menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus perampasan mobil milik seorang ibu hamil oleh dua orang debt collector

Perampasan terjadi di Jalan Bung Karno Kota Mataram pada saat korban baru menyelesaikan pembayaran cicilan ke salah satu perusahaan finance. Namun, setelah itu korban dihadang oleh kedua pelaku yang mengaku diperintahkan oleh perusahaan finance dengan alasan bahwa korban menunggak setoran kredit.

“Ada negoisasi sebenarnya, sempat ada ancaman dengan nada tinggi. Merasa terancam korban yang sedang hamil pasrah dibawa kunci mobilnya,’’ bebernya.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polisi dan ditindaklanjuti. Dari pemeriksaan dokumen yang ada, serah terima mobil oleh korban tidak diserahkan secara suka rela.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, bahwa perusahaan pembiayaan alias leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak. Penyitaan harus seizin pemilik ataupun berdasarkan keputusan pengadilan yang sah.

“Itu yang menjadi dasar kita untuk menindak lanjuti kasus ini. Keduanya sudah menjadi tersangka,’’ kata Kadek.

Kedua pelaku beraksi setelah sebelumnya mendata mobil penunggak dan selanjutnya kemudian dieksekusi.

“Pelaku sering berbagi informasi dengan rekan-rekannya untuk mobil yang menunggak. Baru nanti dieksekusi. Kalau dikasus ini, korban memang ada tunggakan setoran kurang setahun,’’ tuturnya.

Kedua pelaku diketahui sudah berprofesi sebagai debt collector selama beberapa tahun. “Satu orang sudah sudah 10 tahun dan satunya lagi baru satu tahun menjalani profesi itu,” ungkap Kadek.

Kedua pelaku kini menjalani proses hukum dan terancam dijerat pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(NK)

Komentar