KabarNTB, Dompu – Seorang wanita berisial YYF Alias Yuyun alias YY (39 tahun) warga Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, diringkus Tim Ops Ditresnarkoba Polda NTB di kediamannya di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Jum’at 02 Oktober 2020, karena kepemilikan narkotika jenis sabu. \
YY yang ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita tak berkutik setelah Tim mendapatkan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan di rumahnya. “Ia kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolres Dompu poroses hukum lebih lanjut,” Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah Sabtu 03 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang warga di Soro Barat yang dicurigai menyalahgunakan Narkoba. Atas informasi tersebut, Tim yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, bergerak menuju rumah terduga.
“Di rumah terduga Tim menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPRIN GAS) sebelum melakukan penggeledahan yang juga disaksikan warga setempat,” jelasnya.
Di lantai dua rumah terduga, Tim menemukan sebuah kardus yang berisi pakaian kotor dan bantal, setelah dibongkar kardus tersebut, di bawah tumpukan pakaian kotor dan bantal ditemukan sebuah kresek warna hitam yang ternyata berisi sejumlah barang bukti.
Barang bukti didalam tas kresek hitam itu berisi 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisi 3 bungkus kecil sabu seberat 15,7 gram. 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisi 8 bungkus sabu seberat 16,3 Gram. Total barang bukti sabu yang berhasil di amankan yakni seberat 32 gram. Selain itu ditemukan pula 16 klip transparan kosong dan 1 unit timbangan elektrik.
“Dari penguasaan terduga Tim juga menyita barang bukti lain yang dicurigai erat kaitannya dengan dengan perkara pidana yang diperbuatnya yaitu uang tunai senilai Rp. 46.209.000, 1 unit HP merek Nokia kecil warna Hitam, 1 Unit HP Samsung type A50, serta 1 buah Buku rekening BRI,” beber Hujaifa.
Atas perbuatannya terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” demikian Aiptu Hujaifah.(JK/NK)
Komentar