KabarNTB, Lombok Barat – Tim Opsnal Polsek Kediri Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Gelogor Kecamatan Kediri pada Senin 28 September 2020 lalu.
Korban seorang seorang wanita 36 tahun warga Dusun Gelogor Tengah Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat, langsung melaporkan peristiwa pensurian yang dialaminya ke Polsek Kediri, Kamis 1 Oktober 2020.
“Para pelaku diduga masuk ke dalam pekarangan rumah milik korban, kemudian membawa kabur barang milik korban yaitu sepeda Merk Thrill warna orange yang terparkir di teras depan rumah korban,” ungkap Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, Senin 12 Oktober 2020.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.500.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Kediri untuk ditindak lanjuti.
“Atas Laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Kediri langsung melakukan penyelidikan, untuk mengungkap pelaku pencurian sepeda tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Dukep melalui Media Sosial Facebook, Tim menemukan titik terang di beberapa Group Jual Beli Online (JBO).
“Diperoleh informasi bahwa Sepeda tersebut sudah dikuasai oleh seseorang di Rumak Kediri, sehingga langsung diamankan oleh penyidik sebagai Barang Bukti,” jelasnya.
Dari keterangan orang yang menguasai sepeda tersebut, diperoleh informasi bahwa sepeda diperoleh dengan membeli secara online melalui JBO Facebook yang di posting oleh akun bernama “Ewokk pirit”.
Kemudian Tim Dukep melakukan pendalaman terhadap akun tersebut. Akhirnya, pemilik akun tersebut berhasil teridentifikasi yakni berinisial KA dan mengaku bahwa sepeda gayung tersebut diperoleh dari tersangka WA dan MIP.
“KA mengaku bahwa disuruh memposting barang tersebut melalui JBO dan kemudian dibayar melalui COD di depan Asrama Haji Mataram, dan uang hasil penjualan dibagi bersama WA, MIP, dan AN pada hari Senin 28 september 2020,” imbuhnya
Dari pengakuan KA, Tim Dukep langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AN di Jalan Under Pass BIL II Banyumulek, sedangkan WA dan MIP ditangkap di depan rumah AN tanpa ada perlawanan.
Para terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda milik korban, dimana mereka saat itu sedang melintas berboncengan tiga, menggunakan sepeda motor beat lewat di depan TKP.
Sepeda tersebut selanjutnya dibawa ke rumah WA, kemudian mereka meminta KA untuk menjualkan melalui akun FB JBO.
“Hasil dari penjualan sepeda tersebut sebesar Rp. 2.95 juta, dibagi bertiga dan digunakan utk belanja sehari – hari dan dibelikan HP untuk kepentingan bertiga,” ucapnya.
Kini para pelaku mendekam di Rumah Tahanan Polres Lobar dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Sepeda merk THRILL warna Orange, dan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Atas pebutannya, tersangka MIP dijerat dengan 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, sedangkan tersangka AN dan WA dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Membantu melakukan Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” demikian Kapolsek.(NK)
Komentar