KabarNTB, Sumbawa – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan seorang pria berinisial TH (52 tahun) warga Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu, Senin 28 September 2020. TH diamankan sekitar pukul 17.00 wita atas dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, juga diamankan barang bukti berupa 2 poket sabu seberat 0,90 gram, 1 buah kaca, 1 buah timbangan digital, bong, 3 unit HP, buku tabungan, serta uang tunai Rp 4,8 juta yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah TH di Dusun Sebasang, Desa Sebasang, kerap dijadikan tempat transkasi narkotika.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Sekitar Pukul 23.00 Wita Tim opsnal dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Sumbawa IPDA Dagues Pandhu Pandhada, melakukan pengintaian disekitar rumah TH.
“Tidak lama kemudian anggota melihat seorang laki-laki keluar dari rumah tersebut. Selanjutnya, anggota langsung melakukan penyergapan dan melakukan penggeledahan rumah TH,” jelas Sumardi.
Dari penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika yang disimpan di dalam tas dan 1 poket ditemukan di bungkus rokok. Pengeledahan disaksikan oleh istri TH, berinisial DAP. Sementara TH tidak berada di rumah.
“Namun barang Narkotika jenis sabu tersebut tidak diakui oleh istrinya. Sementara TH tidak ada di rumah. DAP kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Tim selanjutnya melakukan penyelidikan pengembangan. Pada Senin 28 September, sekitar pukul 17.00 wita, TH berhasil diamankan. “Dalam pemeriksaan, TH mengakui bahwa barang narkotika jenis Sabu maupun barang bukti lain adalah miliknya,” imbuh Sumardi.
Penyidik Satres Narkoba Polres Sumbawa, sambungnya, juga telah melaksanakan tes urine terhadap terguga TH, dimana hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika.(JK)
Komentar