KabarNTB, Sumbawa – Tim Puma Polres Sumbawa mengamankan tiga orang terduga penadah barang curian (480), Sabtu 31 Oktober 2020. Ketiga terduga ditangkap sekitar pukul 19.30 wita berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 529 / X / 2020 / SPKT.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi, mengungkap, ketiga penadah tersebut masing-masing berinisial DS (27 tahun) warga Desa Serading, SA (29 tahun) warga Desa Labuhan Sumbawa, dan HA (48 tahun) Warga Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes.
“Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merek Oppo A3S warna hitam milik korban,” terangnya.
Sumardi mengatakan, ketiga terduga penadah berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang keberadaan barang bukti dimaksud. Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza, memerintahkan Tim Puma melakukan penangkapan terhadap HA di Desa Kerato.
Saat diinterogasi, HA mengaku membeli barang tersebut dari SA. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap SA. SA sendiri mengaku membeli barang tersebut dari DS. Tim langsung melakukan pengejaran dan DS berhasil ditangkap di jalan By Pass depan Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa. Kepada petugas, DS mengaku diminta menjual barang tersebut oleh IR warga Serading.
Ketiga terduga penadah dan barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. “Sementara IR sedang dikejar oleh Tim Puma,” pungkas Sumardi.(JK)
Komentar