Pencuri Mobil di Parkiran RSUD Sumbawa Ditangkap Kurang dari 24 Jam Usai Beraksi

KabarNTB, Sumbawa – Tim Puma Polres Sumbawa berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan roba empat, Ahad pagi 01 November 2020). Terduga berinisial AB (37 tahun) warga Desa Sebewe, Kecamatan Moyo Utara ditangkap sekitar pukul 09.30 wita atau kurang dari 1 kali 24 jam setelah beraksi.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, melalui Kasubbag Humas, Iptu Sumardi, mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 558 / X / 2020 / SPKT. 31 Okt 2020.

Ilustrasi pencuri mobil (net)

Kasus ini bermula saat korban bernama M. Andi (38 tahun) warga Desa Kakiang, Kecamatan Moyo Hilir, pada Sabtu malam 31 Oktober 2020 pukul 22.00 Wita datang ke RSUD Sumbawa. Andi menginap di RSUD untuk menjaga orang tuanya yang sedang sakit. “Saat itu, korban memarkirkan kendaraan roda empat miliknya jenis Toyota Agya warna merah di parkiran rumah sakit,” ujar Sumardi.

Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 wita, Korban melihat kunci kontak mobil yang di simpan di sampingnya saat tertidur sudah tidak ada. Korban menuju ke tempat parkir untuk melihat mobilnya, namun sudah tidak ada di tempat alias hilang.

“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 145.000.000. korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti,” sambungnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti, Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AB dan barang bukti di Desa Sebewe.

“Terduga pelaku berhasil diringkus Tim Puma tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(JK)

Komentar