Bawa 1 Kg Lebih Sabu, Dua Pemuda Bersaudara Ditangkap BNNP NTB di Bandara

KabarNTB, Mataram – Tim dari bidang pemberantasan BNNP NTB berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu yang dibawa dua orang pemuda bersaudara melalui Bandara Internasional Lombok (BIL), Lombok Tengah, pada Jumat, 13 November 2020 sekira pukul 14.30 Wita.

Kedua pelaku pembawa sabu tersebut masing A (33 tahun) dan S (35 tahun), warga Dusun Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.

Kedua pelaku diamankan berserta barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 11 bungkus plastik bening dengan berat bruto 1,12 Kg.

Kedua tersangka, A dan S (baju hitam) bersama Kepala BNNP NTB, Brogjend Po Gde Sugianyar menunjukkan barang bukti sabu yang mereka bawa

“Selain itu, Tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 unit HP milik A (1 unit) dan S (2 unit), 1 unit Mobil Toyota Agya Warna Putih yang dikendarai saudara S,” ungkap Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, dalam Konfensi Pers, Senin 16 November 2020.

Penangkapan terhadap kedua pelaku pada Jum’at 13 Novemver 2020, sekitar pukul 14.30 Wita, di Bandar Udara Internasional Lombok (BIL). Tim mengamankan A. Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya, Tim menemukan 10 paket Narkotika jenis sabu dan 1 plastik bening ukuran besar yang masih tersisa sabu yang di temukan di tumpukan pakaian pelaku dalam koper.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan di sekitar tempat parkiran BIL dan berhasil
mengamankan tersangka bersinisal S yang diduga sebagai pemilik barang dan penjemput
tersangka.

“Kemudian kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa kekantor BNN Provinsi NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Gde Sugianyar.

“Saat diinterogasi, tersangka A mengakui narkotika tersebut didapatkan dari wilayah Pekanbaru – Riau atas perintah saudaranya S,” timpalnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman Mati dan denda minimal 1 Milyar.

“Sementara badang bukti sabu yang diselundupkan tersangka, jika diuangkan bernilai Rp. 1,8 Miliar. Dari pengungkapan tersebut, BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan 12.000 anak bangsa khususnya di wilayah NTB dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Gde Sugianyar.(NK)

Komentar