Diduga Pengedar Sabu, Seorang Perempuan di Karang Taliwang Mataram Ditangkap

KabarNTB, Mataram – Tim dari Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang perempuan berisial SA (39 tahun) warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Rabu 04 November 2020.

Perempuan bertubuh kurus itu ditangkap setelah kedapatan oleh petugas membuang narkoba jenis sabu ke pinggir kali. “Kami mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar sabu di Karang Bagu,’’ ungkap Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram, Iptu Wahid Joni Atmaja, Jumat 06 November 2020.

Terduga SA (tengah) bersama penyidik Sat Resnarkoba Polresta ,Mataram

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson turun ke gang di Lingkungan Karang Bagu. Saat itu, Tim melihat pelaku membuang tas keresek berwarna hitam di pinggir kali dengan gelagat yang mencurigakan. Anggtoa Tim langsung mengamankan tas keresek tersebut untuk diperiksa. Saat di periksa, tas itu ternyata berisi selembar klip plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu.

“Pelaku sempat melempar tas kresek ketika kami masuk ke dalam kampung itu. Saat di periksa tas tersebut berisi sabu dengan berat 13,14 gram,’’ beber Wahid Joni.

Tim juga melakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku dan ditemukan uang tunai Rp 2.675.000 yang diduga hasil transaksi sabu. Kemudian petugas melanjutkan menggeledah ke kediaman pelaku, namun tidak menemukan barang bukti sabu.

Dari hasil pemeriksaaan urin, pelaku dinyatakan negatif. Pelaku juga mengaku sabu itu bukan miliknya. Hanya saja dari fakta dan barang bukti yang ada, kuat dugaan pelaku adalah pengedar narkoba.

“Kasus ini di kembangkan karena pelaku mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya. Sebelumnya pelaku belum pernah berurusan dengan kepolisian,’’ ungkap Wahid Joni.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(NK)

iklan

Komentar