KPU Sumbawa : Surat Suara Sudah Tidak Ada Masalah

KabarNTB, Sumbawa – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sumbwa memastikan sudah tidak ada permasalahan menyangkut surat suara untuk proses pencoblosan pada Pilkada Sumbawa 9 Desember mendatang.

“Untuk proses percetakan surat suara saat ini sudah tidak ada masalah, sebab KPU sudah menandatangani master cetak yang berasal dari spesimennya,” ungkap Ketua KPU Sumbawa, M Wildan M.Pd di ruang kerjanya Rabu 8 November 2020.

Menurut Wildan, dari hasi pemantauan Tim KPU Sumbawa bersama para pihak penyelengara Pemilu lainnya di wilayah Kota Jember, proses pencetakan kertas suara akan segera selesai.

M Wildan, Ketua KPU Sumbawa

“Percetakannya kurang lebih satu hari. Jadi berakhir besok sore (kamis,red) karena proses percetakan satu jam bisa mencetak sekitar 8 ribu surat suara. Jadi sekitar satu hari lebih untuk proses percetakan. Baru kemudian proses sortir dan pengepakan yang dilakukan oleh percetakan sendiri,” urainya.

Ia memperkirakan pengiriman surat suara dimaksud dari percetakan ke Sumbawa akan berlangsung pada tanggal 18 hingga 20 November bersamaan dengan surat suara untuk Pilkada Kabupaten Bima.

“Jenisnya hanya satu saja, yakni surat suara saja yang berjumlah sebanyak jumlah DPT 337.145 ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT untuk cadangan ditambah 2 ribu untuk mengantisipasi PSU. Surat suara PSU ini tidak diganggu. Artinya ketika tidak ada PSU maka akan dimusnahkan,” jelas Wildan.

Terkait dengan formulir jenis lain, KPU Sumbawa, sambungnya, masih menunggu dari KPU RI terkait proses percetakan. “Apakah juga di percetakan yang sama dengan surat suara, kami juga belum tahu,” tandasnya, sembari menambahkan bahwa proses pencetakan surat suara di Jember ditentukan oleh KPU RI. KPU Sumbawa hanya menerima saja.(JK)

Komentar