KabarNTB, Lombok Tengah – Seorang pemuda warga Dusun Batu Riti, Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Kukuh (25 tahun), ditangkap Polisi setelah menganiaya bule Australia bernama River (60 tahun) boss-nya sendiri, Rabu sore 18 November 2020.
Akibat penganiayaan dengan sebilah pisau itu yang berlangsung di depan Hotel Rivera Dusun Batu Riti, Desa Kuta Kecamatan Pujut itu, korban yang sudah berkebangsaan Indonesia mengalami luka tebasan di tangannya.
Kapolsek Kuta, Iptu Muhamad Fajri menjelaskan, penganiayaan berlangsung ketika korban baru pulang bersama istrinya tiba depan pintu gerbang hotel Rivera miliknya. Tiba-tiba pelaku datang sambil membawa pisau dan selanjutkan sempat terjadi cecok antara pelaku dengan korban. Pelaku langsung menebas tangan korban dengan pisau, sementara korban lari menyelamatkan dirinya menuju kamar hotel.
“Korban yang merupakan boss pelaku, dianiaya pelaku di depan gerbang hotel,” ujar Kapolsek.
Setelah diamankan dan diinterogasi petugas, Pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku kesal terhadap korban karena sering dikata-katai kasar dan gajinya sering terlambat dibayar.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 Kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” demikian Kapolsek.(JK/NK)
Komentar