KabarNTB, Lombok Tengah – Unit Reskrim Polsek Jonggat Polres Lombok Tengah berhasil menangkap seorang pelaku curanmor berinisial T warga Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat beserta satu orang penadah berinisial (M), warga Dusun Pacung, Desa Selebung, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Senin 23 November 2020.
Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno mengatakan, sebelum menangkap pelaku, personil Polsek Jonggat yang dipimpinnya, terlebih dahulu menangkap terduga penadah (M) dirumahnya di Desa Selebung Kecamatan Janapria.
Dari hasil interogasi terhadap M, diketahui bahwa barang curian berupa sepeda motor Honda Astrea Grand dibeli dari pelaku T. “Berdasarkan hasil interogasi M baru kita bergerak mencari pelaku utama yaitu T,” ungkap Iptu Bambang.
Pelaku T diamankan dirumahnya di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. “Pada saat penangkapan Unit Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu unit speda motor Honda Astrea Grand hitam, DR 2893 G,” imbuhnya.
Sepeda motor tersebut milik korban Muhadi warga Dusun Bunjeruk Dalam, Desa Bunjeruk Kecamatan Jonggat yang hilang pada hari sabtu tanggal 26 September 2020.
Atas perbuatannya itu, para pelaku yang terlibat aksi pencurian ini dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan.(NK/JK)
Komentar