KabarNTB, Sumbawa – Tim Puma Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Pada Rabu 11 November 2020 Tim Puma mengamankan terduga pelaku berinisial YB, lelaki 31 Tahun asal Sumba, NTT, bersama barang bukti berupa 3 unit HP yang di laporkan hilang oleh pemiliknya dan tercatat pada LP Nomor : LP/572/XI/SPKT Res Sumbawa tanggal 9 November 2020.
Kasus pencurian itu terjadi pada Senin 9 Novemer 2020 di rumah kontrakan milik korban tepatnya di Ai Awak Kelurahan Seketeng Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi membenarkan penangkapan terduga pelaku curat tersebut.
“YB diringkus Tim Puma saat sedang berada di warung makan depan lapangan GOR Brang Biji tanpa perlawanan,” jelasnya.
Kasus pencurian itu terjadi pada malam hari saat korban menaruh ketiga handphone tersebut di samping tempat tidur dalam keadaan sedang di charge. Keesokan harinya saat korban bangun, ketiga handphone miliknya sudah raib.
Mengetahui handphonenya hilang, korban langsung melapor ke SPKT Polres Sumbawa. “Selanjutnya, Tim Puma Polres Sumbawa melakukan penelusuran dan berhasil melakukan penangkapan di hari ketiga sejak kejadian pencurian,” ungkap Kasubbag.
YB saat ini sedang dalam penyidikan dan ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sumbawa.(NK/JK)
Komentar