Pencuri Kotak Amal Ditangkap, Sudah Beraksi di 8 Masjid di Kota Mataram

KabarNTB, Mataram – Pelaku spesialis pencurian kotak amal masjid berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Mataram usai mencuri kotak amal yang kedelapan kalinya. Pelaku berinisial AA (31 tahun) warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

“Pelaku ini spesialis pencurian kotak amal masjid. Dari hasil pengembangan kita, pelaku beraksi di 8 TKP dan sekarang sudah kami amankan,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu 25 November 2020.

Pelaku terkangkap setelah salah satu aksinya terekam CCTV masjid di BTN Royal, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram Lalu diunggah dan viral di media sosial. Rekaman ini memudahkan petugas mengenali ciri-ciri pelaku dan ditangkap.

Tersangka AA, spesialis pencuri kotak amal masjid digiring petugas Kepolisian di Mapolresta Mataram

“Kami tangkap hari Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 15.00. Ternyata dia spesialis kotak amal,’’ beber Kasat Reskrim.

Kadek menyampaikan bahwa pelaku saat beraksi dengan modus menunggu masjid sepi. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam masjid dan mengambil kotak amal beserta isinya.

“Biasanya dia menunggu masjid sepi. Baru kemudian mencuri kotak amalnya,’’ tuturnya.

Setiap beraksi, pelaku datang menggunakan sepeda motor. Polisi masih kurang percaya dengan motif pelaku yang mengaku butuh uang. “Motifnya ekonomi ngakunya butuh uang. Padahal pengakuan dia ke kami berprofesi sebagai kolektor motor,’’ kata Kadek.

Dari hasil introgasi awal, pelaku beraksi di delapan masjid, yakni mencuri kotak amal di Masjid BTN Permai dengan kerugian Rp. 200.000, Masjid Lingkar Pratama Rp. 300.000, Masjid Perumnas Rp. 200.000, Masjid BTN Kekalik Rp. 300.000, Masjid Gatep Rp. 200.000, Masjid Lingkar Muslim Rp. 300.000, Masjid Terong Tawag Rp. 500.000, serta di TKP lain pelaku menggasak samapai Rp. 3.000.000.

“Ini dari interogasi awal kita. Kasus ini masih kita kembangkan. Proses selanjutnya kita serahkan ke Polsek Ampenan karena TKP-nya juga ada di sana,” jelasnya.

Didepan petugas, pelaku mengakui perbuatannya yakni disalah satu masjid pelaku beraksi bersama salah satu temannya yang berasal dari Cakranegara. “Saya tahu ada CCTV di Masjid. Tapi saya langsung masuk mencari kotak amal,’’ tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(NK/JK)

iklan

Komentar