KabarNTB, Sumbawa – Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus penjambretan dan kasus pencurian mobil.
Dalam jumpa paers Rabu 04 November 2020, Kedua pelaku dihadirkan. Mereka adalah D (25 tahun) pelaku kasus penjambretan HP (Curas) dan A (32 tahun) pelaku Pencurian kendaraan bermotor roda empat.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza, Tim Puma menangkap D yang tercatat sebagai warga Desa Pungka, Kecamatan Unter Iwes, pada Selasa 3 November 2020.

D merupakan salah satu pelaku penjambretan HP yang terjadi di Depan Kos-kosan Bosito, Kampung Kodok Kelurahan Uma Sima Sumbawa, pada 14 Oktober 2020 lalu, sesuai laporan polisi nomor : LP / 517 / X / 2020 / SPKT.
“Korban, Sartika (17 tahun) berstatus pelajar, sedang memainkan HP miliknya, tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Vario CBS warna hitam dengan nopol EA 2037 AG, kemudian merampas HP milik korban dan kedua pelaku langsung tancap gas kabur dari TKP,” beber Kapolres.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.400.000. dan melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti.
Tim Puma Satuan Reskrim, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku dan barang bukti, langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku D dan barang bukti di rumahnya di Desa Pungka.
“Terduga pelaku berinisial D beserta barang bukti HP milik korban dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi diamankan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan seorang rekan pelaku berinisial AS warga Desa Jorok Kecamatan Inter Iwes masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang,” tandas Kapolres.(JK)