KabarNTB, Kota Bima – Sat Narkoba Polres Bima Kota memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 29,70 gram, di halaman depan Mako Polres setempat, Rabu siang 18 November 2020.
Pemusnahan barang bukti dengan cara direndam dalam air tersebut juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Bima, Kajari, BNNK Bima, Kadis Dikes Kota Bima dan kuasa hukum tersangka.
Kapolres Bima Kota menyampaikan, sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari penangkapan tersangka SR alias NK (34 tahun) tanggal 8 Oktober 2020 lalu. Dari penangkapan itu, tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 30,95 gram.
Sedangkan yang dimusnahkan seberat 29,70 gram, 1 gram untuk persidangan dan 0,25 gram untuk uji laboratorium di BPOM Mataram.

“Semua barang bukti yang didapat tetap kami musnahkan, baik barang bukti berupa Sabu-sabu maupun jenis narkoba lain,” tegas Kapolres.
Barang haram sebanyak 30,95 gram itu kata Kapolres bisa membunuh ratusan orang. Artinya dengan pengungkapan itu, polisi sudah menyelamatkan ratusan nyawa manusia.
Dalam pengungkapan kasus itu, tersangka diduga sebagai bandar dan disangkakan dengan pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Untuk itu, semua pihak dan seluruh elemen masyarakat, sambung Kapolres, harus membantu negara dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah hukum Polres Bima Kota. “Jadikan Kota Bima sebagai daerah yang bebas dari narkoba dan daerah yang mampu menciptakan generasi bebas narkoba,” tandasnya.(JK)
Komentar