Anggota Komplotan Begal Motor Ditangkap Tim Puma Polres Lobar

KabarNTB, Lombok Barat – Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil menangkap terduga pelaku begal motor pada Senin 16 November 2020. Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku MT (19 tahun) warga Dusun Ketapang, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Tim berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor.

“Komplotan begal ini sangat meresahkan dan dalam melakukan aksinya, tidak segan melakukan kekerasan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP AKP Dhafid Shiddiq.

ksb

Kasus begal yang dilakukan pelaku, terjadi di underpas Desa Bajur Kecamatan Labuapi, Lombok Barat pada Sabtu 14 November 2020. Saat itu pelaku membegal korban seorang mahasiswa bernama Lalu Rifa, warga Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.

Suasana penangkapan tersangka anggota komplotan begal motor oleh Tim Puma Polres Lobar

“Pada waktu kejadian, sekitar sekitar pukul 2O.30 Wita, korban mengendarai sepeda motor miliknya dari arah Mataram hendak pulang ke rumahnya di Lombok Tengah,” kata Kasat Reskrim.

Korban melewati Jalan Raya Bil II. Pada saat melintas di Underpass Desa Bajur, tiba – tiba korban dipepet dari arah belakang dan samping oleh orang yang tidak di kenal. “Saat itu korban dipepet, kurang lebih sebanyak enam orang, dengan menggunakan dua sepeda motor, dengan berboncengan dan salah satu dari mereka langsung menendang korban hingga terjatuh,” terangnya.

Selanjutnya para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yaitu Honda Beat BCS ISS warna Biru Putih, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18 juta. Berdasarkan laporan korban, Tim kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan barang Bukti Sepeda Motor tersebut.

Dari penyeledikan itu, diketahui sepeda motor korban ternyata berada di Dusun Ketapang, Desa Labuan Poh, Kecamatan Sekotong dan dikuasai oleh MT. Tim Puma langsung bergerak menuju rumah MT. Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit sepeda motor, sesuai dengan ciri-ciri milik korban.

“Barang bukti sepeda motor warna biru putih itu kemudian dicocokkan nomor rangka dan nomor mesinnya, alhasil sesuai dengan dokumen sepeda motor korban. MT mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang berinisial SA. Namun saat dilakukan penggerebekan, SA tidak ada di rumahnya,” beber Kasat Reskrim.

Saat ini Tim Puma Polres Lobar masih melakukan pengejaran terhadap SA. Sedangkan MT dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Lobar untuk proses hukum lebih lanjut. MT dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, dengan sangkaan pecurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” demikian Kasat Rerkrim.(JK)

Komentar