Sembunyikan Sabu Dalam Hak Sepatu Perempuan, Seorang Warga Lape Sumbawa Ditangkap

KabarNTB, Sumbawa – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama Sat Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang pelaku yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Sumbawa, Selasa 17 November 2020.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada barang yang akan di selundupkan dari Pontianak ke Sumbawa melalui jasa pengiriman barang. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama Sat Resnarkoba Polres Sumbawa langsung melakukan tindakan cepat.

Tersangka YN (membelakangi kamera) setelah ditangkap Tim Opsnas Dit Resnarkoba Polda NTB dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa

Pada awalnya tim yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama pada pukul 10.00 Wita bergerak ke agen pengiriman barang yang berada di Jalan Lintas Sumbawa – Bima Dusun Dete Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa.

Tim selanjutnya menuju rumah pelaku berinisial YN di Dusun Lape Bawah Kecamatan Lape, pada Selasa 17 November 2020. Tim langsung melakukan penggeledahan seluruh badan namun tidak di temukan barang apapun. Kemudian dengan disaksikan kepala dusun dan ketua RT setempat, Tim melanjutkan dengan menggeledah rumah YN dan menemukan sabu yang di simpan di dalam hak sepatu perempuan.

“Walaupun dia berupaya mengelabui petugas, tapi Tim tetap menemukan barang tersebut,” jelas Artanto.

Barang bukti yang ditemukan di dalam hak sepatu, dikemas dalam dua bungkus pelastik berisi butiran kristal bening yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat 200 gram.

Dari temuan itu, petugas langsung menangkap YN dan membawanya ke Mako Polres Sumbawa. Tim juga mengamankan barang bukti dua bungkus sedang narkotika jenis sabu, 1 dus warna coklat berisikan baju perempuan, sepasang sandal perempuan, 1 unit sepeda motor, serta 1 unit HP.

“Atas perbuatannya itu YN dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun,” demikian Artanto.(NK)

Komentar