KabarNTB, Mataram – Polemik terkait pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, kabupaten Sumbawa, mencapai klimaks.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, dalam putusan Nomor : 36/G/2020/PTUN MTR yang dibacakan hari ini, Rabu tanggal 18 November 2020, memutuskan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan para penggugat (perangkat desa yang diberhentikan) untuk seluruhnya.
PTUN juga menyatakan batal dan mewajibkan tergugat mencabut empat SK tentang pemberhentian perangkat desa yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) Penyaring, yakni : SK Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2020 atas nama Khairuddin.

Selanjutnya SK Kepala Desa Penyaring Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara kabupaten Sumbawa diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2020 atas nama Syamsul Bahri, A.Ma.
Surat Keputusan Kepala Desa Penyaring Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2020 atas nama M. Iqbal Muthalib.
Dan Surat Keputusan Kepala Desa Penyaring Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa, diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2020 atas nama Darmansyah Praembawa, S.Sos.
Hakim PTUN Mataram juga mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan/merehabilitasi nama baik Para Penggugat serta mengembalikan kepada posisi jabatan mereka dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.000 (riga ratus enam belas ribu rupiah).
Kuasa Hukum 4 orang perangkat desa (penggugat), Malikurrahman ‘Iken’ SH dan Supiadi ‘Yadi’ SH dari kantor pengacara Malikurrahman & Associate, dalam pernyataan resmi, menegaskan, putusan PTUN tersebut membuktikan bahwa tindakan pemberhentian perangkat desa oleh Kades Penyaring adalah tindakan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Pengacara muda itu juga menyatakan, kasus ini sepantasnya menjadi pelajaran untuk seluruh kepala desa untuk tidak bertindak sewenang-wenang dalam memberhentikan perangkat desa. Menurutnya, perangkat desa memang pembantu kepala desa, tetapi kepala desa tidak bisa bersikap sewenang-wenang dan mempolitisasi keberadaan perangkat desa. Karena secara hukum posisi perangkat desa dilindungi profesionalitasnya dalam Permendagri Nomor 83 tahun 2015, dan peraturan perubahannya Nomor 67 tahun 2017.
“Tahapannya jelas (untuk pemecatan), ada peringatan dan selanjutnya rekomendasi Camat. Itupun tentu harus dengan alasan yang masuk akal, atau tidak dibuat-buat sehingga seolah tidak mau bekerja,” bebernya.
“Karena SK pemberhentian tersebut telah dibatalkan PTUN, maka kami minta kepada Kades Penyaring untuk segera mempekerjakan kembali klien kami dan memulihkan hak-haknya sebagai perangkat desa,” demikian Iken.(EZ)
Komentar