KabarNTB, Sumbawa Barat – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat menangkap seorang pria berinisial P alias Misman (49 tahun) warga Desa Lamusung, Kecamatan Seteluk yang diduga memiliki dua paket narkotika jenis sabu.
Miswan ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, pada Senin malam 16 November 2020 sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolres KSB melalui PS Paur Humas Bripka Mayadi Iskandar mengungkapkan, penangkapan dilakukan karena informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kediaman Misman.

Tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat narkoba Iptu Budiman Perangin Angin langsung terjun ke lapangan untuk menyelidiki informasi tersebut.
“Setelah informasi A1 yang didapat oleh tim, pelaku langsung ditangkap yang disaksikan oleh warga dan ketua RT setempat,” ungkap Mayadi dalam pernyataan resmi Selasa 17 November 2020.
Setelah melakukan penggeledahan badan dan rumah terduga, tim mendapatkan dua paket narkoba jenis sabu. “Misman diduga sering bertransaksi narkoba di kediamannya,” imbuh Mayadi.
Misman kemudian digelandang ke Mapolres Sumbawa Barat bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.(JK)
Komentar