5 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Dompu Ditangkap Saat Pulang Kampung

KabarNTB, Dompu – Tersangka pelaku penganiayaan yang terjadi di Dusun Lawiti, Desa Tembalae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, UN (33 tahun), ditangkap Tim Puma Polres Dompu setelah buron sekitar 5 bulan.

Tersangka ditangkap pada Kamis sore 17 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 wita, di rumahnya di Dusun Nanga Jambu, Desa Jala, Kecamatan Hu’u oleh Tim Puma Polres Dompu dan anggota Polsek Pajo.

UN merupakan salah satu dari empat terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Syafriansyah (25 tahun), warga Dusun Ladore, Desa Ranggo yang terjadi pada Jumat 03 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 wita di pinggir jalan raya depan Pos Ramil Ranggo, Dusun Mangga dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo. Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Laporan Polisi : LP/K/24/VII/2020/NTB/Res. Dompu/Sek. Pajo. Tanggal 03 Juli 2020.

Korban syafriansyah yang mengalami luka-luka karena dianiaya pelaku dan tiga orang rekannya yang ,masih buron

Tiga rekan UN yang lain saat ini masih jadi buronan yakni MS (28 tahun), NK (25 tahun) dan PR (23 tahun). Ketiganya merupakan Dusun Mangga dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo.

Dikutip dari keterangan korban, Ia dipukuli secara bersama sama dengan menggunakan tangan. Kemudian oleh UN yang pada saat itu menutupi wajahnya menggunakan sarung (ninja) membancok kepala dan tangan kiri korban. Melihat korban terluka keempatnya kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pihak Kepolisian tak tinggal diam atas kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, memerintahkan untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku, Pencarian keberadaan terduga pelaku tetap dilakukan.

Setelah beberapa bulan kabur, kepulangan UN ke kampung halamannya tercium oleh Tim Puma. Bripka Zainul Subhan memimpin Tim Puma bersama anggota Polsek Pajo menuju Kecamatan Hu’u guna menangkap UN dan mengamankan barang bukti sebilah parang.

UN saat ini diamankan di Mapolres Dompu dan dipersangkakan kepadanya pasal 351 ayat (2) 170 ayat (1), (2) ke 1 dan 2 tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama sama dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.(NK/JK)

Komentar