KabarNTB, Sumbawa – Petugas gabungan dari Satres Narkoba Polres Sumbawa bersama Tim Tindak Bea Cukai mengamankan seorang terduga pengguna narkotika, Senin 14 Desember 2020 sekitar pukul 14.00 wita.
Terduga pelaku berinisial DR (20 tahun) warga Kelurahan Jati cempaka Kecamatan Pondok Gede, Bekasi. Yang bersangkutan diamankan saat mengambil paket barang di kantor ekspedisi di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Dari penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis tembakau sintesis (gorila) dengan berat bruto 4 gram, selembar sarung batik, 1 bungkusan lakban dan 1 buah resi pengiriman. Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman barang berupa narkoba melalui salah satu ekspedisi yang beralamatkan di jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji.
Menindaklanjut informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah berhasil memastikan keberadaan terduga pelaku dan barang bukti, Tim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap AR.
“Dari penggeledahan Tim menemukan bungkusan kain batik yang berisikan barang haram tersebut,” jelasnya.
Pelaku sendiri, kepada petugas mengaku barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Sebagian akan dibagikan kepada teman kuliahnya di Jakarta.(JK)
Komentar