Pencuri Mesin Pompa Air Ditangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Beraksi

KabarNTB, Lombok Tengah – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian mesin pompa air, Senin 14 Desember 2020.

Kedua pelaku yakni, Z (29 tahun) warga Dusun Tuduh, Desa Teduh Kecamatan Praya Barat Daya dan WB ((24 tahun) warga Dusun Montong Muntik, Desa Teduh Kecamatan Praya Barat Daya ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra menyampaikan, kedua pelaku melakukan pencurian satu unit mesin pompa air merek Kubota warna oranye.

Kedua pelaku pencurian mesin pompa air milik kelompok tani setelah berhasil ditangkap aparat kepolisian

“Mesin pompa milik kelompok tani Batu Belah Makmur, Desa Teduh Kecamatan Praya Barat Daya, dicuri kedua pelaku di pinggir jalan Dusun Tuduh, Desa Teduh pada Senin (14/12) sekitar pukul 01.30 wita dini hari,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan keberhasilan menangkap pelaku tidak lepas dari laporan masyarakat yang sedang ronda malam yang sempat melihat kedua pelaku saat sedang beraksi.

Dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan Senin siang sekitar pukul 13.30 wita Tim Puma Sat Reskrim bersama personel Polsek Praya Barat Daya berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang berada dirumahnya masing-masing.

Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang buktit berupa satu unit mesin pompa Kubota yang diperkirakan berharga sekitar Rp 17.000.000 -(tujuh belas juta rupiah) yang disembunyikan dibawah saluran irigasi dengan ditutup jerami.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” demikian AKP Agus.(NK/JK)

iklan

Komentar