Gadis 14 Tahun Digilir 4 Pemuda, 1 Pelaku Tertangkap, 3 Masih Diburu

KabarNTB, Kota Bima – Seorang gadis cilik berusia 14 tahun, sebut saja bunga, diduga diperkosa secara bergilir oleh 4 orang pemuda. Kasus pemerkosaan itu sendiri terjadi pada 5 November 2020 lalu, sekitar Pukul 22.00 Wita.

“Saat itu korban diajak pacarnya berinisial JD (18 tahun) untuk pergi ke rumah temannya. Saat hendak pulang, karena motor JD tidak memiliki lampu, pacarnya itu meminta bantuan temannya untuk membonceng Bunga ,” tutur Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi M Prayugo, Senin 07 Desember 2020.

Di tengah jalan, JD menyuruh temannya yang membonceng Bunga untuk berhenti di semak-semak dan menyuruh temannya tersebut untuk pulang. JD pun melancarkan aksinya menyetubuhi korban.

Ilustrasi pemerkosaan (net)

Tapi tidak berselang lama, teman JD kembali bersama dua orang lain dan menarik JD saat bersetubuh dengan pacarnya. Mereka langsung mengambil bagian menyetubuhi korban, meski Bunga berontak dan menolaknya.

“Karena ditolak, JD ikut memegang tangan korban agar tidak berontak. Setelah itu, kedua temannya yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergilir,” ungkap Kasat Reskrim.

Karena tidak terima diperlakukan seperti itu, korban bersama orang tuanya mendatangi Polres Bima Kota pada tanggal 21 November 2020 untuk melaporkan kasus tersebut.

Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, penyidik juga sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan alat bukti lain. Penyidik menerapkan pasal Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.

Sementara itu, dari 4 orang terduga pelaku, Polisi baru mengamankan satu orang pelaku, sementara tiga orang lainnya masih diburu.

“Tersangka yang sudah diamankan adalah JD (18 tahun) yang merupakan pacar Korban. Sementara tersangka yang melarikan diri dan masih diburu masing- masing AH, AM dan YS,” demikian Iptu Hilmi.(JK/NK)

Komentar