Gagalkan Peredaran Narkoba Saat Pilkada, Polisi Tangkap Seorang Pemuda dengan 1 Kg Ganja

KabarNTB, Mataram – Dit Resnarkoba Polda NTB Berhasil menggagalkan pengiriman Narkoba di hari pencoblosan Pilkada 2020 di NTB, Rabu 09 Desember 2020. Atas kesigapan Polisi barang haram tersebut tidak jadi beredar di NTB.

Tim Opsnal Narkoba Polda NTB bersama Timsus dan Tim OPS Polresta Mataram menangkap BP seorang Laki laki kelahiran Kota Baru 27 Agustus 1993, yang beralamat di Perumahan Sexofon Land No 18 Kelurahan Jatimuliyo Kecamatan Lowok Waru Kabupaten Malang.

BP diamankan petugas di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang ada di Lingkungan Karang Sukun Kelurahan Mataram Timur, Kota Mataram.

Suasana penggeledahan bungkus paket berisi ganja oleh Aparat Kepolisian

Petugas menangkap BP karena dicurigai membawa Narkotika jenis tanaman ganja yang di kirim via jasa pengiriman barang sekitar pukul 18.00 Wita saat mengambil paket barang haram dimaksud. “Penangkapan BP berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat yang curiga terhadap paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang tersebut,” ungkap Ka Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu.

Dari laporan masyarakat itu tim langsung menuju ke kantor pusat jasa pengiriman barang dimaksud untuk dilakukan pengintain. Setelah semuanya jelas petugas menggeledah barang kiriman yang diambil BP.

Pada saat penggeledahan beberapa orang yang ada di jasa pengiriman barang tersebut turut menyaksikan penggeledehan itu. Hasilnya petugas menemukan 1 Bungkus paket yang diduga berisi Narkotika jenis tanaman ganja.

Petugas langsung mengamankan pelaku beserta beberapa barang buktinya, yakni 1 bungkus paket yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1 kg, uang tunai Rp. 200.000, 2 unit Handphone merk Iphone, serta 1 unit mobil toyota warna putih merk Agya dengan No.Pol DR 1569 XW.

Info tentang paket narkoba itu didapat Tim OPS Ditresnarkoba Polda NTB pada Ahad 6 Desember 2020. Info menyebut telah datang paket yang diduga Narkotika jenis tanaman melalui salah satu Jasa pengiriman barang di Mataram. Kemudian Tim OPS bersama Timsus dan Tim Opsnal Polresta Mataram melakukan pengintaian, sekaligus penangkapan.

Pelaku kini diamankan di Mako Polda NTB dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Juga terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(JK)

Komentar