Hilang Tiga Bulan, Seorang Perempuan di Loteng Ternyata Dibunuh dan Jasadnya Dikubur di Pondasi Rumah

KabarNTB, Lombok Tengah – Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial MA (30 tahun) warga Dusun Tamping Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. MA dilaporkan hilang sejak tiga bulan yang lalu. Namun ternyata ia dibunuh dan jasadnya ditemukan terkubur di dalam sebuah pondasi rumah dipinggir jalan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Permana menjelaskan, awalnya korban dilaporkan sebagai pelaku perzinahan oleh keluarganya. Namun laporan itu tidak terbukti karena korban sempat menghilang sejak dilaporkan.

Petugas Kepolisian menggali jasad korban yang dikubur pelaku didalam pondasi rumah di pinggir jalan Desa Pengempur, Lombok Tengah

Selanjutnya, setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan intens terkait perkara tersebut, petugas mendapat bukti-bukti petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku. Petugas juga berhasil menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia yang dikubur dalam pondasi rumah yang berada dipinggir jalan Raya Desa Pengembur Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

“Hari ini kita sudah temukan jasad korban. Petugas sudah lakukan penggalian dimana korban dikubur oleh pelaku dan berkoordinasi dengan Biddokes Polda NTB untuk lakukan Otopsi,” ungkap AKP Agus, Kamis 03 Desember 2020

Kasat Reskrim juga mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, saat korban MA dibawa oleh pelaku, MA sedang dalam keadaan hamil.

“Namun, itu semua bisa terbukti berdasarkan hasil otopsi nantinya. Jadi untuk sementara bisa kita simpulkan bahwa motifnya asmara gelap, mengingat suami korban saat ini menjadi TKI dan sedang bekerja diluar negeri,” bebernya.

Sementara itu, pihak Kepolisian sudah mengamankan seorang laki-laki yang di duga sebagai tersngka tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang laim yakni FA (35 tahun) warga Desa Pengembur. Pelaku sudah mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban MA dengan cara diracun.

“Perkaranya sudah jelas bahwa ini pembunuhan, pelaku bisa dikenakan pasal 340 tentang pembuhan berencana dengan maksimal hukuman mati, kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup,” pungkas AKP Agus.(NK)

Komentar