Malam Pergantian Tahun Tidak Boleh Ada Pesta, Kapolres Sumbawa : Pelanggar Diancam Pidana!

KabarNTB, Sumbawa – Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, menegaskan perayaan malam pergantian tahun tidak boleh ada pesta, pawai, konvoi maupun acara lainnya yang melibatkan banyak orang.

“Semua itu dilarang keras, mengingat Kabupaten Sumbawa masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19. Sumbawa termasuk daerah urutan nomor 3 di NTB dan urutan 12 nasional paling banyak angka penderita Covid-19,” tegas Kapolres, usai mengikuti pertemuan membahas masalah Covid-19 di Pemda Sumbawa, Senin 28 Desember 2020.   

ksb

Kapolri, sambung Kapolres juga telah menerbitkan maklumat tentang larangan perayaan malam pergantian tahun yang melibatkan orang banyak. Karena itu pihaknya menjalin kerjasama dengan Pemda dan dinas terkait untuk menerbitkan aturan sebagai bentuk himbauan.

Kapolres Sumbawa AKPB Widy Saputra

Di samping itu Pemda juga menerbitkan surat edaran Bupati, terkait pembatasan jam operasional di malam tahun baru. Karena itu oknum yang melanggar larangan tersebut terancam ditindak secara hukum.

Penegakan hukum akan dilakukan bertahap. Dimulai dari penegakan hukum oleh Pol PP mengacu pada Perda, himbauan-himbauan dari aparat baik perangkat desa, kecamatan dan Kabupaten. Jika tidak diindahkan maka akan dikenakan pidana sesuai dengan undang-undang tentang Kekarantinaan, UU tentang Wabah Penyakit Menular, dan KUHP.

“Jadi tolong ini menjadi perhatian bersama. Sumbawa sudah zona merah, dan himbauan yang kami lakukan maupun pemerintah daerah sebagai bentuk warning. Agar semua rencana untuk mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang dan tempat berkumpulnya orang untuk dibatalkan,” tegasnya. 

Untuk diketahui, di Kabupaten Sumbawa saat ini terdapat sebanyak 194 orang masih terkonfirmasi positif covid dan 44 orang meninggal dunia. Angka ini sudah sangat mengkhawatirkan karena melebihi critical fatality rate sekitar 6,9%, di atas angka nasional yang hanya 5%.

“Ini memprihatinkan sekaligus tantangan bagi kita untuk memutus mata rantai penyebaran covid. Upaya ini tidak bisa dilakukan seorang diri, harus dilakukan secara bersama dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan covid,” pungkas Kapolres.(JK)

Komentar