KabarNTB, Sumbawa Barat – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat menangkap AJ (28 tahun) warga Lingkungan Sebubuk, Kelurahan Kuang Kota Taliwang, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Selasa malam 15 Desember 2020.
AJ ditangkap di kamar kos miliknya di Lingkungan Sebubuk sekitar pukul 21.30 Wita. Ia ditangkap karena aktifitasnya yang kerap melakukan transaksi narkoba di kos-kosan telah membuat resah warga setempat. AJ sendiri merupakan warga Dusun Hijrah Kecamatan Brang Ene.
Kata Kasat Narkoba IPTU Budiman melalui Paur Subbag Humas Polres Sumbawa Barat, IPDA Edi Sobandi Adireja, menjelaskan, informasi dari masyarakat itu ditindaklanjuti anggota Opsnal Satres Narkoba dengan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran info dimaksud Tim langsng menangkap AJ di kostnya.
“Dari penangkapan itu, Tim mengamankan barang bukti berupa satu poket yang di duga berisi Narkotika jenis sabu, sebuah bong, korek api gas, dua buah pipet plastik dan uang tunai Rp.950 ribu,” jelas Paur Edi.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawah ke Mapolres KSB untuk kepentingan penyidikan. Edi menyatakan belum dapat memastikan apakah terduga pelaku merupakan pengedar ataukah seorang yang hanya mengkonsumsi narkotika. “Karena kasus ini masih dalam penyidikan dan butuh pendalaman lebih lanjut,” demikian Edi.(EZ)
Komentar