KabarNTB, Kota Bima – Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota, UA, akhirnya ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah kabur dari kejaran polisi (buron) selama tiga tahun.
Pria 30 tahun, warga Kelurahan Paruga itu ditangkap Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat, IPDA Dediansyah dan anggota di Pasar Senggol Kota Bima saat sedang nongkrong sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa 15 Desember 2020.

“UA, merupakan DPO yang diburu Polsek Rasbar sejak 16 Desember 2017 lalu. Dia salah satu pelaku Curanmor TKP Jalan Pahlawan Kelurahan Dara. Korbannya seorang bidan, Nurlaela, warga Kelurahan Dara,” ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tedjo Wicaksono, melalui Kasubag Humas Polres setempat, IPTU Ridwan, Selasa malam.
.
Pelaku ungkap Ridwan, bersama Mustakim alias Mon yang sudah divonis penjara, mencuri Honda Beat warna putih biru milik korban yang diparkir di TKP pada 16 Desember 2017 lalu dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci leter T.
“Sehari setelahnya, penyidik Polsek berhasil menangkap saudara Mustakim alias Mon. Sedangkan saudara UA berhasil kabur ke Kalimantan,” ungkapnya.
Setelah tiga tahun kabur, Tim Reskrim Polsek Rasbar mendapat Informasi bahwa pelaku sudah kembali dari pelarian. Tim pun mencari kebenaran informasi tersebut. Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Pasar senggol. Tidak mau buruannya kabur lagi, Tim Reskrim Polsek Rasbar bergegas ke lokasi dan menangkap Pelaku.
“Sekarang sudah diamankan di Polsek Rasbar untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Ridwan.(JK/NK)
Komentar