KabarNTB, Lombok Tengah — Penyidik Polres Lombok Tengah masih mendalami kasus video porno yang diduga dilakukan perempuan warga Kecamatan Kopang berinisial DN. DN sendiri merupakan istri seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang saat ini bekerja di Malaysia.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana menegaskan, kasus video viral ini ditangani berawal dari laporan dari Polsek Kopang, karena sudah meresahkan masyarakat. Penyidik segera menetralisir situasi yang ada di masyarakat dengan mengamankan oknum terkait.
“Ini bukan delik aduan sehingga kami akan bertindak, ini sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Penyidik yang akan membuat laporan polisi dan kita akan tindaklanjuti,” ungkap AKP I Putu Agus Indra Permana, Senin 30 November 2020.
Penyidik, sambungnya, saat ini sudah mengamankan dua orang dalam kasus dimaksud yakni DN dan PR (16 tahun) warga Kecamatan Kopang. Dari pemeriksaan keduanya, penyidik mengetahui bahwa DN melakukan video call dengan mantan suaminya yakni SL. Video call tersebut diduga dilakukan keduanya saat masih berstatus suami isteri.
“Si Perempuan sempat melakukan video call dengan mantan suaminya. Namun hal tersebut diduga dilakukan ketika masih berstatus suami isteri,” ucapnya.
Untuk mendapat kepastian apakah saat ini DN dan SL sudah bercerai atau tidak, penyidik perlu melakukan pendalaman. Kuat dugaan saat video call dilakukan, suami DN merekam dan video tersebut dikirim ke keponakannya yakni PR dan selanjutnya menjadi viral. “Sehingga dua orang ini kita amankan dulu supaya sifatnya netral,” terangnya.
Penyidik sambungnya, belum berani memastikan apakah disebarkannya video ini akibat dari perceraian itu atau tidak. Karena perceraian antara DN dan SL suaminya juga perlu pendalaman.
“Suaminya masih di Malaysia dan dua orang ini (DN dan PR) statusnya masih kita amankan. Kejadian perekaman kalau menurut keterangan si perempuan, dilakukan sebulan sebelum mereka bercerai,” demikian AKP I Putu Agus Indra Permana.(JK/NK)
Komentar