KabarNTB, Lombok Tengah – Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan MA (30 tahun) perempuan warga Dusun Tamping Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah yang tengah hilang tiga bulan lalu dan jasadnya ditemukan dikubur dalam pondasi rumah dipinggir jalan desa setempat.
Polisi telah mengamankan FA (38 tahun), yang diduga sebagai tersangka, dalam kasus menghebohkan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti. Dan pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu, dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium,” ungkap Kasatreskrim AKP I Putu Agus Indra Permana, Kamis 03 Desember 2020.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku mengakui, setelah dibunuh jasad korban lalu dikubur dalam sebuah pondasi rumah di pinggir jalan Raya Desa Pengembur, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Atas pengakuan tersebut petugas langsung meluncur ke lokasi dimana jasad korban dikubur.
“Jasad korban berhasil kita temukan walaupun tinggal tulang dengan keadaan dibungkus menggunakan kain.” ungkap Agus.
Penyidik, sambungnya, sedang berkoordinasi dengan pihak Biddokes Polda NTB untuk dilakukan otopsi terhadap jasad korban yang sudah ditemukan. “Sementara ini untuk perkembangan kasus, kita tunggu hasil otopsi dan pemeriksaan lanjut terhadap pelaku,” tandasnya.(JK/NK)
Komentar