KabarNTB, Mataram — Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua orang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial HL (45 tahun) dan MH (22 tahun), warga Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu 16 Deseber 2020, mengatakan, kedua pelaku beraksi pada awal November 2020 lalu di salah satu perumahan di Pagutan.
“Keduanya memanjat tembok dan masuk ke pekarangan korban. Tanpa waktu lama, pelaku berhasil mencuri sepeda milik korban seharga Rp 3,5 juta. Barang buktinya sudah kami amankan,’’ bebernya.
Kedua pelaku bukan pencuri sembarangan. Khusus HL tercatat sudah 10 kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. HL juga diduga melakukan pencurian dibeberapa tempat sebanyak 7 kali. Tidak hanya di Kota Mataram. “Meski sudah berulang kali keluar masuk penjara yang bersangkutan tetap tidak kapok,’’ ujar Kadek.
Ia mengungkap, HL juga kerap merekrut pelaku pencurian lainnya. Data Kepolisian HL cukup banyak merekrut pelaku pemula. Pemula yang mendapatkan hasil curian diganti atau akan ditukar sabu oleh HL. “Di rumahnya itu digunakan untuk tempat berkumpul. Biasanya merencanakan aksi pencurian di sana,’’ bebernya.
Sementara rekannya, MH, juga seorang residivis. MH pernah satu kali masuk penjara dan menjalani vonis 10 bulan dala kasus pencurian. “MH ini juga DPO kasus pencurian burung di BTN Kekalik,’’ kata Kadek.
Karena pelaku terkenal sangat gesit dan licin menghindari petugas. Petugas mematangkan rencana penangkapan untuk dieksekusi di Lingkungan Jempong Timur. “Pelaku ditangkap waktu menjelang subuh. Itu agar tidak melarikan diri,’’ ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(NK/JK)
Komentar