Seorang Bandar Sabu dan 5 Pembeli Ditangkap Saat Transaksi

KabarNTB, Mataram – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB dan Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang bandar dan lima orang pengguna penyalahguna narkotika jenis sabu saat bertransaksi di Jln. Kembang Kuning Kelurahan Dasan Treng Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Rabu malam 16 Desember 2020.

Tersangka bandar yang ditangkap adalah MY (46 tahun) warga Karang Sidemen Kelurahan Dasan Treng. Sementara 5 orang pemakai masing-masing IV, perempuan, warga Jln. Lingkar selatan Kota Mataram, Z dan SR laki – laki, warga Kelurahan Presak Kecamatan Narmada, BD dan S laki – laki, warga Lembuak Kecamatan Narmada.

Para tersangka yang ditangkap Tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB dan Polresta Mataram

Para tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa satu klip sedang yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10, 49 gram, 8 Poket Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15 gram, 1 buah alat hisap, 1 buah timbangan digital, sumbu dan korek api, serta uang tunai Rp. 9,6 juta.

“Juga disita sebagai barang bukti berupa satu unit Handphone Samsung , satu unit Handphone Oppo dan satu unit motor honda CBR hitam merah, serta satu bendel klip kosong,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dalam pernyataan resmi Kamis 17 Desember 2020.

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB dan Tim Ops Narkoba Polresta Mataram bahwa di Jln. Kembang Kuning Kelurahan Dasan Treng sering dijadikan tempat transaksi. Kemudian Tim gabungan yang dipimpin AKP Made Yogi Purusa Utama, melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan didapati barang bukti narkotika dari para tersangka.

“Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda NTB untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Artanto.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(NK/JK)

Komentar