KabarNTB, Lombok Utara – Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB bersama Timsus Satnarkoba Polres Lombok Utara mengamankan Barang Bukti yang diduga narkoba jenis sabu di wilayah Lombok Utara, Sabtu 19 Desember 2020.
Barang bukti tersebut diamankan dari dua orang yang diduga sebagai pelaku pengedar, yakni pemuda berinisial DD (26 tahun) dan seorang perempuan bernisial YT (20 tahun) warga Karang Langu, Desa Tanjung Kabupaten Lombok Utara.

“Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 Wita,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Tim gabungan yang dipimpin Katim OPSNAL Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama dengan melakukan penangkapan dan pengeledahan di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
Dari penggeledahan badan dan kamar yang ditempati pelaku yang disaksikan Kepala Dusun setempat, tim menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu yang disimpan didalam tas warna merah.
Barang bukti yang diamankan berupa satu poket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, satu bendel klip kosong, satu unit HP android, satu unit HP Nokia kecil, uang tunai Rp 15 ribu, alat hisap, sumbu bakar dan korek api. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Mereka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” demikian Artanto.(NK/JK)