Diduga Gunakan Surat PCR Swab Palsu, Seorang Penumpang Pesawat di Sumbawa Gagal Terbang dan Diamankan Polisi

KabarNTB, Sumbawa – Seorang laki-laki berinisial AR (34 tahun) warga Taman Raya Kelurahan Belian, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, gagal naik pesawat menuju Denpasar Bali dari Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa, Sabtu 02 Januari 2021.

AR dilarang naik ke pesawat yang akan terbang sekitar pukul 08.00 Wita oleh petugas karena diduga menggunakan surat PCR Swab palsu. Selain itu, pria kelahiran Labuhan Mapin tahun 1987 juga diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan.

ksb
Terduga pengguna surat hasil PCR Swab palsu AR, saat diperiksa petugas Bandara Sulta Kahariuddin Sumbawa

Kapolres Sumbawa Kasubbag Humas, AKP Sumardi, mengatakan, awalnya AR diamankan oleh pihak bandara karena diduga melakukan pemalsuan dokumen PCR SWAB. AR hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat Wigs Air 1861 tujuan Denpasar Bali.

“Benar, yang bersangkutan diduga memalsukan dokumen PSC Swab yang merupakan salah satu syarat untuk melakukan penerbangan,” ungkapnya.

Sumardi mengatakan, Kepolisia telah berkoordinasi dengan gugus tugas setempat untuk melakukan pembatalan penerbangan terduga pelaku. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dokkes Polres untuk pemeriksaan rapid anti bodi terhadap pelaku.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa dokumen PCR Swab diduga palsu dan identitas pelaku diserahkan ke Sat Reskrim, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(JK/NK)

Komentar