KabarNTB, Lombok Barat – Meski lihai seperti belut, SR, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di beberapa TKP di wilayah Lombok Barat akhirnya tumbang juga setelah dilumpuhkan oleh Tim Puma Polres Lombok Barat.
Warga Dusun Bungkate Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah yang tercatat sebagai Residivis spesialis Curas itu, dibekuk Tim Puma Polres Lobar, Senin 11 Januari 2021.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, mengatakan tindakan tegas terukur yang dilakukan jajarannya karena pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
“Pelaku terpaksa dilumpuhkan, karena berusaha kabur melalui atap rumah ketika Tim akan melakukan penangkapan di BTN Rean Kecamatan Gerung, Lombok Barat,” ungkapnya.
Selama beraksi, SR telah menimbulkan banyak korban, diantaranya seorang dokter perempuan asal Desa Bunkate Kecamatan Jonggat, Loteng, dimana tas yang dibawa korban berhasil dirampas dan dibawa kabur oleh pelaku.
Saat itu, Sabtu 10 Oktober 2020, sepulang kerja korban melintas di Jalan Raya Nyiur Gading, mengendarai sepeda motor, membawa tas yang diletakkan di depan, dibawah kakinya. Ketika sampai di sebelah barat SPBU Nyiurgading, tas milik pelapor dirampas oleh dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
“Pelaku yang dibonceng, langsung mengambil tas milik korban kemudian pelaku kabur kearah timur,” katanya.
Atas perampasan tas ini, pelaku berhasil mengambil barang – barang milik pelapor berupa satu buah tas selempang, satu unit HP merek Xiaomi Redmi Note 8 , SIM C, STNK sepeda motor milik korban, KTP, satu buah ATM BRI, satu buah ATM BNI, uang tunai senilai Rp. 1 juta. Selain itu, satu buah stetoscope, dan satu buah cincin emas seberat 4 gram, sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 7,9 juta.
“Atas peristiwa tersebut, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku curas ini,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Puma mendapatkan informasi bahwa target SR sedang berada di BTN Rean Gerung di salah satu rumah warga. Atas informasi tersebut Tim Puma langsung bergerak menuju rumah yang di maksud.
Namun saat akan dilakukan penangkapan, Tim melihat pelaku melarikan diri lewat atas balkon rumah. Pelaku melompat ke atap rumah disebelahnya sehingga terjadi pengejaran dan pengepungan. Selanjutnya pelaku melompat turun dan melarikan diri sehingga pelaku langsung dilumpuhkan, secara tegas terukur.
Dari penangkapan itu, Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Xiaomi Redmi Note 8 beserta kotaknya dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor Polisi.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Lobar untuk proses hukum lebih lanjut, dan untuk pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” demikian AKP Dhavid Siddiq.(JK/NK)
Komentar