KabarNTB, Dompu – Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) Polres Dompu menangkap dua pria yang sedang asyik pesta sabu, sekitar pukul 20.30 Wita, Senin malam 04 Januari 2021.
Kedua pelaku masing-masing JB (32 tahun) warga Kelurahan Kandai Satu dan AP (20 tahun), warga Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
“Kedua pelaku ditangkap saat tengah asik pesta Narkoba di dalam sebuah salon kecantikan di pinggir Jalan Raya Lintas Sumbawa, Lingkungan Kandai Dua Barat, Kelurahan Kandai Dua,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.
Ia menjelaskan, penggrebekan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa salon tersebut kerap dipakai untuk pesta Narkoba. Atas informasi itu Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku.
“Setelah mengantongi bukti petunjuk terkait kebenaran informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Dompu langsung menuju lokasi dan melakukan penggrebekan,” ungkapnya.
Saat digrebek petugas, kedua pelaku tak berkutik setelah dipergoki tengah asik pesta narkoba dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu seberat 2,93 gram, alat hisap yang terbuat dari botol (bong), serta sejumlah barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(NK/JK)
Komentar