KabarNTB, Kota Bima – Seorang pria paruh baya, MP (53 Tahun) warga Kelurahan Kolo, Kota Bima ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota Ahad siang 24 Januari 2021.
Lelaki yang berprofesi sebagai dukun itu diduga telah memperkosa seorang gadis berinisial YN (16 tahun) warga Kabupaten Bima. Ia ditangkap saat berada disalah satu hotel di Kota Bima pada Ahad siang.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Ipda Ridwan menyampaikan, beberapa hari lalu pelaku yang mengaku sebagian dukun mengajak korban untuk berobat di salah satu hotel di Kota Bima. Karena korban pergi bersama temannya, MP mengajak korban untuk berobat didalam kamar mandi.
Tapi pelaku yang rupanya punya niat tidak baik, justeru mengunci pintu kamar mandi. Di dalam, ia menjalankan aksinya dan berhasil menyetubuhi korban dengan cara paksa.
“Tidak hanya disitu pelaku mengajak korban untuk berobat. Sudah tiga kali pelaku menjalankan aksinya di tempat yang berbeda,” ungkap Ipda Ridwan.
Setiap melancarkan aksi bejadnya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan pada orang lain. Namun karena merasa ditipu serta sudah tidak tahan dengan ulah pelaku, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bima Kota.
“Tim Puma yang dipimpin AIPDA Abdul Hafid langsung menyelidiki keberadaan pelaku,” timpalnya.
Untuk memancing pelaku, Tim Puma menyuruh korban untuk menghubungi pelaku dan diajak untuk bertemu. Pelaku pun sepakat bertemu dengan korban di kos-kosan miliknya. Tim yang mengetahui tempat pertemuan, menuju lokasi untuk menangkap pelaku.
“Tim tidak menemukan pelaku di kos-kosan, karena pelaku merubah tempat pertemuan dengan korban,” kata Ridwan.
Rupanya pelaku memberitahu korban agar bertemu di salah satu hotel di Kota Bima. Tim yang mengetahui pelaku berada di hotel, menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang sedang duduk di lobi.
Selain diduga memperkosa korban, dukun cabul itu juga diduga mencuri satu unit sepeda motor milik ibu kos korban dan sudah dijual di Kabupaten Dompu. Tim akhirnya melakukan pengembangan ke Dompu dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses,” demikian Ridwan.(JK/NK)
Komentar