Mereka yang Belajar di Era Merdeka Belajar


*) Oleh : Fathul Muin, SP

Jika dilihat dari rekam jejak Mendikbud Nadiem Makarim, tidak ada catatan referensi yang menunjukkan Dia seorang aktivis atau mantan aktivis. Dunia pergerakan agaknya jauh sekali dari kehidupan Nadiem.
Sosok ini malah dikenal murni sebagai pebisnis handal. Nadiem bahkan menjadi tokoh termuda se-Asia yang menerima penghargaan Nikkei Asia Prize ke-24 untuk Inovasi Ekonomi dan Bisnis.

Seperti kita tahu bahwa dunia pergerakan cenderung identik dengan upaya melakukan transformasi-transformasi sosial yang di era Orde Baru merupakan antitesa dari kemapanan birokrasi yang kaku dan sentralistik. Tetapi sekarang di era sekarangan (reformasi) kita bisa lihat bagaimana paradigma birokrasi kita mulai melakukan penyesuaian-penyesuaian terutama dalam pola-pola perencanaan pembangunan yang buttum up dengan isu utama pemberdayaan.

Konsep kebijakan “Merdeka Belajar” yang digagas mantan Bos Gojek ini adalah sebuah terobosan yang besar untuk memulai transformasi pendidikan Indonesia. Bayangkan dunia pendidikan Indonesia sekarang semakin terbuka sangat lebar dengan luasnya partisipasi mayarakat di dalamnya. Di sisi yang lain kebijakan Merdeka Belajar setidaknya mampu membuat pengelolaan pendidikan kita lebih transparan, lebih otonom, fleksibel dan mengalami penyederhanaan-penyederhanaan.

Misalnya ada kebijakan mengganti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dengan ujian asessmen .yang pelaksanaannya diberikan secara penuh pada satuan pendidikan sebagai penyelenggara, boleh dalam bentuk penugasan kelompok, karya tulis ataupun ujian tulis atau bentuk bentuk lain dengan format yang lebih komperehensif. Lalu menghapus Ujian Nasional atau UN dan menggantinya dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Namun asesmen ini dilakukan hanya untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan bukan untuk digunakan sebagai persyaratan seleksi ke jenjang selanjutnya.

Ilustrasi belajar (shutterstock)

Terobosan lain adalah penyerderhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP sebelumnya dinilai terlalu kaku dan komponennya terlalu banyak. RPP penyederhanaan menjadi lebih simple, hanya satu halaman sedangkan RPP sebelumnya mencapai 20 halaman.
Kemendikbud juga memberikan fleksibilitas dalam sistem zonasi dalam Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB dilakukan melalui empat jalur, yaitu jalur zonasi dengan ketentuan paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, (sebelumnya paling sedikit 90%) Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.

Kemudian jalur afirmasi (anak-anak tidak mampu dan pemegang Kartu Indonesia Pintar- KIP) paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Kebijakan baru ini menambah kuota jalur prestasi yang sebelumnya hanya 15 persen menjadi 30 persen. Penetapan wilayah zonasi merupakan kewenangan setiap jenjang pemerintah daerah yang harus dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Kebijakan terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS), saat ini penyalurannya langsung ke rekening sekolah dan penggunaanya lebih fleksibel serta nilai satuannya juga meningkat dengan pelaporan yang lebih transparan dan akuntabel.

Dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 (perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020) memberikan kewenangan kepada para Kepala Sekolah menggunakan dana BOS reguler untuk membayar honor guru non ASN sebesar 50% atau lebih. Syaratnya, guru tersebut terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) sebelum tanggal 31 Desember 2019, dan tidak mendapat tunjangan profesi serta harus memenuhi beban mengajar. Dana BOS juga dapat digunakan untuk kegiatan BDR untuk membeli pulsa internet bagi guru maupun siswa.

Di luar itu Kemendikbud juga memberikan bantuan kuota internet untuk menunjuang kegiatan pembelajaran di rumah selama masa pendemi Covid 19. Capaian bantuan selama tahun 2020 sebanyak 35.725.387 guru dan peserta didik serta mahasiswa dan dosen terdiri dari PAUD 1.920.248 orang, SD 13.885.829 orang, SMP 6.445.774 orang, SMA 3.707.110, SMK 3.674.296, SLB 70.337, Kesetaraan 58.517, Mahasiswa Vokasi 221.742, Mahasiswa Akademik 3.661.113, Dosen Vokasi 15.095 dan Dosen Akademik 151.544 serta Guru 1.913.782 orang. Dalam pemberian bantuan kuota internet Kemendik bekerja sama dengan lima operator seluler yaitu Telkomsel (49,96%), XL Axis (17,38%), Indosat (17,11%), Tri (10,96%) dan Smartfren (4,59%).

Mereka yang belajar di era Merdeka Belajar memiliki banyak kemudahan. Bukan saja karena adanya berbagai jenis bantuan dan subsidi yang diberikan juga karena adanya penyederhanaan-penyederhanaan dan fleksibilitas dalam berbagai kegiatan pendidikan. Dalam kondisi khusus (masa pandemi) misalnya, di jenjang pendidikan PAUD, SD,SMP dan SMA diberikan keringanan untuk melaksanakan kurikulum pembelajaran dengan tiga pilihan, yaitu pertama, tetap menggunakan kurikulum nasional tahun 2013, kedua, menggunakan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi khusus dan ketiga, melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Secara khusus Kemendikbud menyiapkan modul pembelajaran untuk jenjang pendidikan PAUD dan SD. Modul pembelajaran mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua dan siswa.
Di tingkat perguruan tinggi baik PTN maupun PTS, sebuah kebijakan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat Nomor 302/E.E2/KR/2020, memberikan otoritas bagi perguruan tinggi terkait dengan tugas akhir mahasiswa.

Kampus diberikan kebebasan dalam menentukan opsi apakah tetap memilih opsi penulisan skripsi atau mengembangkan model lain yang setara semisal magang, penulisan artikel ilmiah atau proposal project, dll. Di samping itu, pemerintah juga memberikan bantuan UKT dan kebijakan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN.

Berdasarkan data tahun 2020, mahasiswa penerima UKT sebanyak 410.000 orang. Kebijakan keringanan UKT diberikan bagi mahasiswa PTN yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid 19. Bagi mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya karena menunggu kelulusan juga juga diberikan keringanan UKT.
Kebijakan keringanan UKT juga berlaku bagi mahasiswa semester akhir ( semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan S1 atau D4 dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga atau D3) yaitu paling tinggi 50% UKT jika mengambil kurang atau sama dengan 6 SKS.
Bagi mahasiswa kebijakan ini setidaknya memiliki empat manfaat yaitu untuk memastikan keberlanjutan kuliah tidak terganggu di masa pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, adanya fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT dan penghematan di masa akhir kuliah.

Kebijakan bantuan dan subsidi juga diberikan kepada PTK non PNS baik di PAUD, Dikdas, Dikmen maupun PTK Dikti serta bantuan untuk pelaku budaya/seni. Dalam tahun 2020, penerima subsidi upah di PAUD, Dikdas, Dikmen sesuai target sebanyak 1.634.832 orang PTK. Sedangkan untuk PTK Dikti sebanyak 374.836 dari target 399.900 orang. Adapun bantuan bagi pelaku seni terealisasi sesuai target sebanyak 48.000 orang.

Sekali lagi, semua kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbu itu merupakan kebijakan transformasi pendidikan dalam sebuah frame bersama bernama Merdeka Belajar. Meskipun kita tahu “ Tidak ada Gading yang tak Retak” , kebijakan tersebut juga masih terdapat kekurangan-kekurangan dan mendapatkan kritik, namun patut diapresiasi kerja keras jajaran Kemendikbud dalam upaya mendorong ekselerasi pembangunan pendidikan kita agar lebih berkualitas. (*)

*)Penulis adalah Kordinator Program pada Lembaga Anlisis Dan Kajian Kebudayaan Daerah (LINKKAR)

Komentar