KabarNTB, Mataram – Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram, menangkap tiga orang pengedar pil ekstasi, Rabu malam 05 Januari 2020. Ironisnya, salah satu dari tiga orang pengedar itu, berstatus PNS di Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Barat berinisial INA (46 tahun). INA merupakan warga Kelurahan Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
“Kami mengamankan tiga orang yang diduga penjual dan pengedar Narkotika jenis Ekstasi. Salah satunya oknum PNS di Dikes Lombok Barat,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi SIK, Kamis 07 Januari 2021.

Ia menjelaskan, pada Rabu malam (06/01) sekitar pukul 23.00 Wita Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson memimpin penangkapan INA dengan cara undercover buy (menyamar sebagai pembeli).
Pelaku INA ditangkap beserta dua orang rekannya yang lain yaitu perempuan berinisial DS (20 tahun) warga Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah dan IMS (34 tahun) warga Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya Kota Mataram.
“Kami menangkap ketiganya di Jalan Umar Madi Lingkungan Karang Pendem, Kelurahan Cilinaya. Ini berawal dari informasi aka adanya jual beli ekstasi,’’ beber Kapolresta.
Saat penggeledahan badan dilakukan, petugas menemukan 10 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning berlogo mahkota, uang tunai Rp 13.428.000 yang diduga hasil transaksi Narkotika, serta barang bukti lainnya yakni 4 buah kartu ATM, 1 unit motor dan sejumlah Handphone.
“Ketiga tersangka langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ timpalnya.
Sementara itu, dari interogasi awal, terungkap bahwa pelaku IMS merupakan kurir untuk mengantarkan ekstasi kepada pemesan.
“Sementara keterlibatan INA yang berstatus PNS diduga menjual Ekstasi yang didapatkan petugas diduga sisa stok tahun baru. Ekstasi itu dari sebelum tahun baru sudah masuk. Kemungkinan juga sudah dijual untuk dipakai di tahun baru. Karena Ekstasi ini kan dinikmati sambil mendengarkan suara musik yang keras,’’ tutur Kombes Heri.
Sebagai PNS, INA diduga tergiur dengan keuntungan menjual ekstasi. Dimana setiap butir barang haram itu dijual dengan harga Rp. 600.000.
“Kita masih dalami sudah berapa lama dia di bisnis ini. Kita juga harus melakukan undercover buy. Karena dia tidak sembarangan menerima pembeli. Satu pembeli maksimal boleh membeli 10 butir,’’ tandas Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara.(NK)
Komentar